Nyolek di Facebook, Berakhir di Pengadilan
Ini peringatan bagi para pengguna Facebook. Jangan sebarang menyolek (poke) orang, karena dapat dianggap sebagai salah satu bentuk gangguan.
Di AS, sudah ada satu kasus colek-colekan yang berbuntut di pengadilan. Seorang wanita telah ditangkap gara-gara ia mencolek (poke) seorang pengguna Facebook lainnya. Oleh polisi, si wanita tadi diputuskan telah melanggar keputusan perlindungan dari pengadilan. Kendati telah banyak orang dijatuhi hukuman akibat melakukan gangguan online, kasus ini diyakini sebagai kali pertama sebuah colekan menyebabkan masalah besar.
Shannon Jackson (36 tahun) dari kota Hendersonville, Tennessee, AS, telah dilarang untuk melakukan hubungan telepon, berhubungan atau “berkomunikasi dalam cara apa pun” dengan korbannya. Polisi setempat telah mengambil tangkapan layar dari halaman Facebook wanita itu sebagai barang bukti. Demikian menurut harian lokal The Tennessean. Halaman layar Facebook itu akan dibawa ke pengadilan.
Jika dianggap bersalah, Shannon bisa berakhir di penjara selama satu tahun dan diharuskan membayar denda maksimal US$ 2500. Wanita ini akan maju ke meja hijau pada bulan ini.
link : http://tekno.kompas.com
0 komentar: